Lompat ke isi utama

Berita

Idris Usuli : Menghalangi Hak Pilih Pekerja Bisa Dipidana

Idris Usuli : Menghalangi Hak Pilih Pekerja Bisa Dipidana

Gorontalo, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo Idris Usuli mewanti-wanti kepada para pengusaha di Gorontalo untuk tidak menghalangi para pekerjanya dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Serentak tahun 2024.

Idris menegaskan bahwa perbuatan menghalangi hak pilih seseorang termasuk pekerja, merupakan perbuatan yang dapat diberi sanksi pidana dan denda berdasarkan ketentuan pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Saya tegaskan kepada para pengusaha, jangan coba-coba menghalangi pekerjanya untuk memilih, karena jika terbukti bersalah akan dipidana dan denda sesuai aturan dalam pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,”tegas Idris saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Pemetaan TPS Lokasi Khusus yang digelar oleh KPU Provinsi Gorontalo di Hotel Aston Kota Gorontalo, Senin (21/11/2022).

Tidak hanya kepada para pengusaha, Idris juga menekankan kepada semua pihak untuk tidak menghalangi seseorang menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara nanti.

Idris menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

“Sanksinya jelas, sehingga Saya harap jangan ada siapapun yang mencoba untuk menghalangi seseorang untuk menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara,"pungkasnya.

Penulis : Armin Nur Foto : Syarif Ali Khan
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle