Idris Berharap Setiap Permohonan Informasi Dikoordinasikan dengan PPID Bawaslu Provinsi Gorontalo
|
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli menerangkan antara PPID dan Humas memiliki tugas yang hampir sama, Humas menginformasikan keseharian kerja atau kegiatan lembaga, sementara PPID sendiri menginformasikan data dari semua divisi yang ada di lembaga dengan tetap memperhatikan ketentuan pengecualian yang ada. Olehnya PPID harus dapat mengklasifikasi informasi, yaitu informasi yang sifatnya terbuka dan informasi yang dikecualikan. Ungkapnya saat memberikan arahan pada Rakor di Bawaslu Kabupaten Gorontalo Jumat 18 Februari 2022.
Idris menambahkan, keterbukaan informasi publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban Badan Publik atau PPID menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, ringan biaya dan cara sederhana, pengecualian bersifat ketat dan terbatas.
Idris Usuli yang akrab disapa HIU, menegaskan PPID dalam memberikan informasi kepada publik adalah sebuah kewajiban, oleh karna itu perlu adanya proses pemilahan jenis dan kategori informasi. Sehingga potensi adanya sengketa informasi publik bisa dihindari, sebab informasi yang telah disampaikan PPID sudah tepat.olehnya Idris berharap kepada PPID Bawaslu Kabupaten Gorontalo jika ada permohonan informasi sebaiknya terlebih dahulu dikoordinasikan dengan PPID Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Untuk itu PPID dalam mewujudkan pengelolaan dan pelayanan informasi, maka data yang disajikan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tutupnya