Data, Integritas, dan Tertib Administrasi Jadi Fokus Monitoring Bawaslu Provinsi Gorontalo di Kota Gorontalo
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo - Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, bersama Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, Nikson Entengo, melakukan Monitoring Program Kegiatan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026. Kegiatan monitoring tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Gorontalo, Selasa (03/02/2026).
Monitoring ini bertujuan memastikan seluruh program kerja Bawaslu Kabupaten/Kota berjalan optimal, khususnya pada masa non-tahapan pemilu. Tim monitoring diterima langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Gorontalo bersama Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Gorontalo, serta membahas capaian dan tantangan pelaksanaan program tahun anggaran berjalan.
Dalam arahannya, Idris Usuli menekankan pentingnya penguatan data dan informasi publik sebagai fondasi transparansi kelembagaan. Ia meminta agar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mampu memastikan ketersediaan, kelengkapan, serta kemutakhiran informasi publik sesuai standar layanan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. “PPID harus menjadi garda terdepan dalam menjamin hak masyarakat atas informasi yang benar dan mutakhir,” tegas Idris.
Idris Usuli, bersama Nikson Entengo, saat melakukan Monitoring Program Kegiatan di Bawaslu Kota Gorontalo, Selasa (03/02/2026)
Selain itu, Idris Usuli juga mengingatkan agar seluruh program Bawaslu Kota Gorontalo pada masa non-tahapan dapat dilaksanakan secara maksimal. Menurutnya, optimalisasi program harus sejalan dengan arahan dan kebijakan Bawaslu RI. “Masa non-tahapan bukan berarti tanpa aktivitas. Justru ini momentum memperkuat kelembagaan dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, Nikson Entengo, menyoroti kepatuhan pelaporan LHKPN dan LHKASN sebagai bagian dari komitmen integritas. Ia menegaskan seluruh pejabat dan pegawai yang wajib lapor harus memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu dan sesuai ketentuan. “Kepatuhan LHKPN dan LHKASN adalah bentuk nyata pencegahan praktik korupsi di lingkungan Bawaslu,” kata Nikson.
Nikson juga menambahkan bahwa aspek administrasi kepegawaian tidak kalah penting untuk diperhatikan. Bawaslu Provinsi Gorontalo mendorong agar pengelolaan administrasi kepegawaian di Bawaslu Kota Gorontalo dilakukan secara tertib, sistematis, dan terdokumentasi dengan baik. Hal ini mencakup pemutakhiran data pegawai, pengelolaan arsip kepegawaian, serta kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku guna mendukung kinerja organisasi secara berkelanjutan.
Penulis/Foto: Humas Bws Kota Gorontalo
Editor: Fitri/Syarif