Bawaslu Provinsi Gorontalo Tindaklanjuti Surat Keputusan Bawaslu RI
|
Gorontalo, Badan Pengawas Umum Provinsi Gorontalo - Bawaslu Provinsi Gorontalo menindaklanjuti surat keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tanggal 12 September 2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas Pemilu Kecamatan pada pemilu serentak tahun 2024 yakni dengan mengundang Ketua, Kordiv SDM dan Organisasi dan Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo dalam Rapat Koordinasi bersama pada Selasa, 13 September 2022 di Ruang Rapat Lantai III.
Dalam arahannya Kasek Bawaslu Provinsi Gorontalo Nikson Entengo mengharapkan kiranya jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota agar mempersiapkan mekanisme yang ada sesuai pedoman yang diberikan Bawaslu RI.
Semntara itu, Idris Usuli mengungkapan rekrutmen panwascam untuk pemilu serentak tahun 2024 tersebut agar dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam pedoman pembentukan Panwascam.
Ahamd Abdullah saat membuka Rapat Koordinasi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, juga turut menyampaikan hal penting diantaranya mengenai SDM calon Panwascam yang nantinya akan direkrut harus dilakukan secara detail oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.
Kegiatan Rakor ini adalah untuk menyamakan Persepsi Bawaslu Provinsi danf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo dalam perekrutan Panwaslu Kecamatan padaPemilu serentak Tahun 2024, agar dalam proses perekrutan Pengawas Pemilu Kecamatan nantinya harus benar-benar orang yang berkompoten dan berintegiritas dalam menjalankan seluruh tugas dan kewenanganya sebagai panwas kecamatan.