Bawaslu Provinsi Gorontalo Tindaklanjuti Intruksi Bawaslu RI
|
Gorontalo, Bawaslu Provinsi Gorontalo menggelar Rapat koordinasi tindaklanjut Surat Ketua Bawaslu RI No. 0149/HM.03.02/K1/04/2022 Perihal Intruksi Pelaksanaan Rapat Pleno di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, bertempat di Lantai 3 Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo. Jumat,27/05/2022
Rapat tersebut dipandu langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nikson Entengo dan dihadiri oleh Ketua dan anggota Bawaslu provinsi Gorontalo J. Umar, Rahmat mohi, Idris Usuli, serta Ketua / Anggota, Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo.
Jaharudin Umar menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan Instruki Ketua Bawaslu RI perihal pelaksanaan rapat pleno di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
J. Umar meminta kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota menjalankan agenda pleno sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang ada serta Surat Ketua Bawaslu RI No. 0149/HM.03.02/K1/04/2022 Perihal Intruksi Pelaksanaan Rapat Pleno di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota

Jaharudin Umar menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan Instruki Ketua Bawaslu RI perihal pelaksanaan rapat pleno di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
J. Umar meminta kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota menjalankan agenda pleno sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang ada serta Surat Ketua Bawaslu RI No. 0149/HM.03.02/K1/04/2022 Perihal Intruksi Pelaksanaan Rapat Pleno di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota
