Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Gorontalo Laksanakan Edaran Bawaslu RI, Perdengarkan Lagu Indonesia Raya Setiap Senin

Indonesia Raya

Bawaslu dan KPU Gorontalo Kumandangkan Indonesia Raya, Senin (09/02/2026)

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo — Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli bersama Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Moh. Fadjri Arsyad, John Hendri Purba, Wahyudin Akili, dan Lismawy Ibrahim serta Kepala Sekretariat Nikson Entengo menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Senin (09/02/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruangan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo bersamaan dengan kunjungan dari KPU Provinsi Gorontalo. Momentum ini menjadi bentuk penghormatan terhadap simbol negara sekaligus memperkuat semangat nasionalisme di lingkungan penyelenggara pemilu.

Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Edaran Bawaslu RI yang menginstruksikan agar lagu Nasional Indonesia Raya diperdengarkan dan dinyanyikan setiap hari Senin pada pukul 10.00 waktu setempat.

Indonesia Raya

Bawaslu dan KPU Gorontalo Kumandangkan Indonesia Raya, Senin (09/02/2026)

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli menegaskan bahwa pelaksanaan edaran tersebut merupakan bagian dari komitmen kelembagaan untuk menanamkan nilai kebangsaan dalam aktivitas kerja sehari-hari. “Hal ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Edaran Bawaslu RI tentang menyanyikan dan memperdengarkan lagu Nasional Indonesia Raya pada hari Senin setiap pukul 10.00 waktu setempat,” ujar Idris.

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Provinsi Gorontalo berharap seluruh jajaran tetap menjaga integritas, loyalitas terhadap negara, serta memperkuat semangat persatuan dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu bersama stakeholder terkait, termasuk KPU Provinsi Gorontalo.

Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle