Bawaslu Provinsi Gorontalo Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Hormati Wafatnya Try Sutrisno
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo — Bawaslu Provinsi Gorontalo mengibarkan Bendera Negara Republik Indonesia setengah tiang di halaman kantornya, Selasa (03/03/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Try Sutrisno, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6, yang meninggal dunia pada 2 Maret 2026 di Jakarta.
Pengibaran bendera setengah tiang tersebut dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut, terhitung sejak 2 hingga 4 Maret 2026. Dalam kurun waktu tersebut juga ditetapkan sebagai Hari Berkabung Nasional.
Dalam keterangan resmi disebutkan, “Bawaslu Provinsi Gorontalo mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di Halaman Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Selasa (03/03/2026) selama 3 (tiga) hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 s.d. 4 Maret 2026.” Kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan setinggi-tingginya kepada almarhum atas jasa dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara.
Pelaksanaan pengibaran bendera setengah tiang tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 12 ayat (4), (5), dan (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Selain itu, juga merujuk pada Pasal 47 ayat (2) huruf a, ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019.
Melalui pelaksanaan tersebut, Bawaslu Provinsi Gorontalo menunjukkan komitmen dalam menjalankan ketentuan protokoler kenegaraan sekaligus menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya salah satu tokoh nasional yang pernah memimpin bangsa sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Penulis: Fitri
Foto: Chalid
Editor: Syarif