Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Gorontalo Hadiri Kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik

Bawaslu Provinsi Gorontalo Hadiri Kegiatan  Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik
Tangerang – Anggota, John Hendri Purba serta Kepala Sekretariat dan Pejabat Fungsional Bawaslu Provinsi Gorontalo hadiri Kegiatan penganugerahan keterbukaan informasi publik, di Hotel Novotel Tangerang, Kamis (05/09/2024). Kegiatan tersebut dibuka oleh Anggota Bawaslu RI, Puadi, dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.   Disela-sela Kegiatan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, menyampaikan pentingnya kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik bagi Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Menurut John, ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mengharuskan setiap badan publik untuk mengelola dan menyediakan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.   "Momentum ini sangat penting untuk meningkatkan layanan data dan informasi publik, khususnya di era reformasi birokrasi saat ini di mana keterbukaan informasi merupakan salah satu indikator utama," ujar John. Ia menambahkan bahwa penting bagi PPID di setiap tingkatan untuk menyadari bahwa publik memiliki hak dasar untuk memperoleh informasi yang tepat dan transparan.   Bawaslu Provinsi Gorontalo sendiri, lanjut John, sudah empat tahun berturut-turut mendapat penghargaan dalam kategori "Informatif". "Semoga tahun depan, Bawaslu Provinsi Gorontalo bisa mencapai prestasi yang lebih baik lagi," harapnya.   Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, Nikson Entengo, juga turut menambahkan bahwa dengan pengalaman empat tahun terakhir dalam Monev keterbukaan informasi, diperlukan upaya khusus untuk memperkuat infrastruktur PPID serta meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang mengelola layanan informasi.   Acara penganugerahan tersebut ditutup oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle