Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Gorontalo Bahas Teknis SAQ Keterbukaan Informasi Publik Bersama Komisi Informasi Daerah

Rakop KIP

Rapat Pembahasan Sosialisasi Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) bersama Komisi Informasi Daerah Provinsi Gorontalo di ruang Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Selasa (05/05/2026)

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo — Bawaslu Provinsi Gorontalo menggelar rapat pembahasan sosialisasi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) bersama Komisi Informasi Daerah Provinsi Gorontalo di ruang Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Selasa (05/05/2026). Rapat ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026 yang akan dilaksanakan pada tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli dan Anggota John Hendri Purba, didampingi Koordinator Subbagian Data dan Informasi bersama staf PPID. Sementara dari pihak Komisi Informasi Daerah, hadir Ketua Idris Kunte, Wakil Ketua Iswan Lihawa, serta Anggota Dedi Idji dan Kindom Makkulawuzar.

Rapat ini membahas secara spesifik teknis pelaksanaan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) oleh seluruh jajaran Bawaslu di Provinsi Gorontalo. Pembahasan difokuskan pada penyamaan persepsi terkait mekanisme pengisian, indikator penilaian, serta kesiapan masing-masing satuan kerja dalam menghadapi tahapan Monev KIP.

Selain itu, forum tersebut juga menghasilkan kesepakatan awal terkait jadwal pelaksanaan pengisian SAQ serta jenis kuesioner yang akan digunakan. Kesepakatan ini menjadi penting untuk memastikan seluruh Bawaslu kabupaten/kota dapat mengikuti proses evaluasi secara seragam dan sesuai dengan standar keterbukaan informasi publik yang ditetapkan.

Rapat KI

Rapat Pembahasan Sosialisasi Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) bersama Komisi Informasi Daerah Provinsi Gorontalo di ruang Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Selasa (05/05/2026)

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, menegaskan pentingnya kesiapan internal dalam menghadapi proses evaluasi tersebut. “Pengisian SAQ bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengukur sejauh mana komitmen Bawaslu dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang akuntabel dan transparan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Daerah Gorontalo, Idris Kunte, menyampaikan bahwa terdapat beberapa poin utama dalam penilaian SAQ. “Penilaian dalam SAQ mencakup komitmen, wawasan, dan kehadiran badan publik dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa tahapan pengisian SAQ harus dipahami dengan baik agar hasil evaluasi dapat mencerminkan kondisi riil di masing-masing lembaga.

Melalui rapat ini, diharapkan koordinasi antara Bawaslu dan Komisi Informasi Daerah semakin solid, sehingga pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 dapat berjalan optimal dan mendorong peningkatan transparansi di lingkungan Bawaslu se-Provinsi Gorontalo.

Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle