Asah Kompetensi Pengawas, Bawaslu Provinsi Gorontalo Bedah Problematika PSU
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menggelar Diskusi Hukum Tematik Bulanan Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan kompetensi dan kapasitas jajaran pengawas pemilu pada masa non-tahapan. Kegiatan berlangsung di Aula Amin Abdullah Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kamis (1/10/2026).
Diskusi dipimpin Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Wahyudin Akili, dengan mengangkat topik “Problematika Syarat Pencalonan dan Terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU): Studi Komparatif Kasus Ridwan Yasin dan Rusli Habibie.”
Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara hadir sebagai narasumber dengan membawakan materi “Syarat Pencalonan Kepala Daerah dan Problematika PSU: Belajar dari Kasus Ridwan Yasin dan Rusli Habibie”. Sementara Bawaslu Kabupaten Bone Bolango bertindak sebagai penanggap dengan materi mengenai pengawasan Bawaslu terhadap syarat calon dan implikasi putusan terhadap penyelenggaraan pemilihan.
Wahyudin Akili mengatakan, pembahasan mengenai PSU penting untuk terus didalami karena memberikan banyak pembelajaran bagi jajaran pengawas, terutama dengan melihat pengalaman empiris yang pernah terjadi di Gorontalo.
“Diskusi ini menjadi penting karena isinya terkait dengan pemungutan suara ulang. Kita mengambil studi empiris yang ada di Gorontalo Utara untuk kemudian kita lihat dan evaluasi secara bersama,” ujar Wahyudin.
Bawaslu Provinsi Gorontalo saat melaksanakan kegiatan Diskusi Hukum Tematik Bulanan Tahun 2026, di Aula Amin Abdullah Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kamis (1/10/2026)
Menurutnya, pengalaman pelaksanaan PSU tidak cukup hanya dipahami dari sisi pelaksanaan pemungutan suara, tetapi perlu ditelusuri sejak tahapan-tahapan sebelumnya. Dengan demikian, jajaran pengawas dapat mengidentifikasi titik-titik krusial yang berpotensi menimbulkan persoalan hingga berujung pada pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Ia menekankan bahwa forum diskusi pada masa non-tahapan harus dimanfaatkan sebagai ruang evaluasi dan peningkatan pemahaman jajaran. Berbagai persoalan yang pernah muncul dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan dapat dibedah dari aspek regulasi, prosedur, pengawasan hingga implikasi putusan lembaga peradilan.
“Kita tidak bisa memaknai PSU secara sederhana. Kita harus membedah tahapan-tahapan krusial yang nantinya berkorelasi dengan proses pemungutan suara ulang,” jelasnya.
Diskusi Hukum Tematik Bulanan Tahun 2026 yang digelar Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Gorontalo di Aula Amin Abdullah, Kamis (1/10/2026)
Melalui Diskusi Hukum Tematik yang dilaksanakan secara berkala tersebut, Bawaslu Provinsi Gorontalo berharap kapasitas hukum jajaran pengawas semakin kuat serta mampu menjadikan berbagai pengalaman penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebagai bahan pembelajaran untuk memperbaiki kualitas pengawasan pada tahapan elektoral berikutnya.
Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif