Ahmad Minta Panwascam Memahami Regulasi Pemilu
|
Boalemo, Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah mengatakan bahwa sengketa proses Pemilu meliputi Sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan Sengketa peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, Keputusan KPU Propinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Hal tersebut disampaikanya saat memberikan materi pada Rapat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pada Pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Grand Amalia Kabupaten Boalemo Jumat, (11/11/2022).
Ahmad menambahkan, bahwa sengketa antara Peserta pemilu dengan penyelenggara Pemilu, proses penyelesaianya dilakukan dengan cara mediasi dan adjudikasi, proses adjudikasi dilakukan jika tahapan mediasi tidak membuahkan hasil.
“Ahmad meminta kepada jajaran Panwascam Se-Kabupaten Boalemo untuk memahami setiap regulasi kepemiluan. Sebab menjadi dasar bagi Panwascam dalam melaksanakan tugas pengawasan dalam setiap tahapan pemiluâ€, ujarnya.
Dirinya mengharapkan, agar Panwascam Se-Kabupaten Boalemo serius selama mengikuti kegiatan. sebab menurutnya,hal tersebut menjadi penting bagi teman-teman Panwascam. Pungkas Mantan Ketua KPU Provinsi Gorontalo tersebut.
Ditulis Oleh : Armin Nur/Foto :Â Bawaslu Boalemo
Editor : Armin Nur