Ahmad Harap Mediator Cermat Dalam Melakukan Proses Penyelesaian Sengketa
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo - Bahwa salah satu Divisi Penyelasian Sengketa adalah dengan melakukan evaluasi penyelesaian sengketa dan mempersiapkan penyelesaian sengketa pemilu serentak tahun 2024. Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah saat memberikan materi di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato pada Kamis, (15/09/2022).
Saat dihubungi Humas Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui telepon Ahmad menjelasakan bahwa ada pedoman yang harus dicermati dalam melakukan proses penyelesaian sengketa. Olehnya, diperlukan peran serta prinsip penting melatih diri menjadi seorang mediator dalam proses penyelesaian sengketa serta menyusun putusan sengketa proses secara sistematis.
Ahmad berharap jajaran Bawaslu Kabupaten Pohuwato dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024 mendatang terutama yang berkaitan dengan adanya sengketa diharapkan dapat dijalankan dengan baik sesuai dengan mekanisme yang ada, tutup Ahmad.
