Yusnandar Karim Paparkan Tiga Prioritas Penguatan Penanganan Pidana Pemilu
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo — Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Bawaslu Provinsi Gorontalo, Yusnandar Karim, memaparkan tiga aspek prioritas yang perlu menjadi perhatian dalam penyempurnaan regulasi Pemilu, yakni hukum acara penanganan tindak pidana Pemilu, reformulasi pasal-pasal pidana, serta penguatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Hal tersebut disampaikannya dalam rapat koordinasi persiapan Focus Group Discussion (FGD) penguatan kelembagaan Bawaslu yang digelar secara daring, Sabtu (17/10/2026).
Yusnandar menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut bertujuan menghimpun masukan dari jajaran Bawaslu kabupaten/kota berdasarkan pengalaman penanganan pelanggaran di wilayah masing-masing. Masukan itu diperlukan untuk melengkapi bahan yang akan disampaikan Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam forum pembahasan penguatan kelembagaan Bawaslu bersama Bawaslu RI dan Panitia Kerja (Panja) Pemilu.
Aspek pertama yang menjadi perhatian ialah hukum acara penanganan tindak pidana Pemilu, terutama berkaitan dengan keterbatasan waktu dalam setiap tahapan penanganan perkara. Menurutnya, ketentuan batas waktu yang ketat berpotensi menjadi kendala ketika proses klarifikasi, pengumpulan bukti, koordinasi antarlembaga, hingga penyelesaian berkas perkara membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Karena itu, diperlukan evaluasi terhadap ketentuan hukum acara agar proses penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan kepastian hukum.
Aspek kedua adalah reformulasi pasal-pasal pidana Pemilu. Yusnandar menilai, sejumlah rumusan norma perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penerapannya. Salah satu contoh yang dibahas ialah perlunya mengevaluasi batasan subjek pelaku dalam ketentuan politik uang, termasuk kemungkinan memperjelas cakupan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perbuatan yang dilarang dan unsur-unsur tindak pidananya.
Rapat koordinasi persiapan Focus Group Discussion (FGD) penguatan kelembagaan Bawaslu yang digelar secara daring, Sabtu (17/10/2026)
Aspek ketiga berkaitan dengan penguatan Sentra Gakkumdu, khususnya dalam menyelaraskan pemahaman dan mekanisme kerja Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Yusnandar menyampaikan bahwa perbedaan pendapat dalam penanganan dugaan tindak pidana Pemilu, keterbatasan sumber daya manusia, serta beban tugas personel yang merangkap dapat menjadi kendala dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif. Oleh sebab itu, diperlukan masukan mengenai pola koordinasi dan pengaturan kelembagaan yang dapat memperkuat kerja sama ketiga unsur tersebut.
Yusnandar berharap setiap usulan dapat disusun secara sistematis dalam daftar inventarisasi masalah, disertai uraian persoalan, dasar hukum terkait, pengalaman penerapan, dan rekomendasi perbaikan. Dengan demikian, masukan Bawaslu Provinsi Gorontalo kepada Bawaslu RI dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kebutuhan penyempurnaan hukum acara, kejelasan norma pidana Pemilu, dan penguatan Sentra Gakkumdu dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu mendatang.
Penulis: Fitri
Foto/Editor: Syarif