Lompat ke isi utama

Berita

Wahyudin Akili Tegaskan PDPB Harus Menjamin Hak Pilih Warga Negara

Wahyudin Akili

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Wahyudin M. Akili dalam Kegiatanr Diskusi Hukum Tematik bertajuk “Kerawanan Isu Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)”, di Kinetic Space, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (21/10/2026)

Bone Bolango, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Wahyudin M. Akili, menegaskan bahwa pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) harus berorientasi pada perlindungan dan pemenuhan hak pilih setiap warga negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan arahan sekaligus menutup kegiatan Diskusi Hukum Tematik bertajuk “Kerawanan Isu Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)” yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Gorontalo di Kinetic Space, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (21/10/2026).

Wahyudin menjelaskan bahwa terdapat dua aspek mendasar yang menjadi perhatian Bawaslu dalam pengawasan data pemilih, yakni memastikan warga negara yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan hak pilihnya serta mencegah masuknya pihak yang tidak memenuhi syarat ke dalam daftar pemilih.

“Prinsipnya, warga negara yang tidak memenuhi syarat tidak boleh menggunakan hak pilih, sementara mereka yang memenuhi syarat harus dipastikan dapat memilih. Sebab, hak memilih merupakan bagian dari hak asasi yang harus dijaga dan dilindungi,” tegas Wahyudin.

Menurutnya, perhatian terhadap PDPB menjadi sangat penting karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak konstitusional masyarakat. Oleh sebab itu, pembahasan mengenai pemutakhiran data pemilih perlu terus dilakukan agar berbagai potensi permasalahan dapat diketahui dan diantisipasi sejak dini.

Ia menuturkan bahwa Bawaslu secara berkelanjutan berupaya membangun pemahaman masyarakat melalui berbagai forum diskusi dan sosialisasi sebagai bagian dari langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran maupun kerawanan dalam proses pemutakhiran data pemilih.

P2P

Bawaslu Provinsi Gorontalo menggelar Diskusi Hukum Tematik bertajuk “Kerawanan Isu Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)”, di Kinetic Space, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (21/10/2026)

“Kami terus mengangkat dan mendiskusikan persoalan PDPB karena tujuan utamanya adalah memastikan hak warga negara benar-benar terlindungi. Jangan sampai ada masyarakat yang memenuhi persyaratan, tetapi kehilangan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.

Wahyudin juga mengajak seluruh alumni Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) untuk lebih aktif mendiskusikan berbagai persoalan terkait hak memilih, termasuk potensi kerawanan yang ditemukan di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu dapat dilakukan melalui pendekatan partisipatif, baik dengan memberikan informasi, menyampaikan temuan, maupun membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak pilih.

Menutup kegiatan tersebut, Wahyudin berharap alumni P2P dapat terus berperan sebagai mitra Bawaslu dalam memperkuat pengawasan partisipatif dan memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan demi terwujudnya pemilu yang demokratis dan berkeadilan.

Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle