Wahyudin Akili Perkuat Pemahaman Sengketa Proses Pemilu dalam ToT P2P 2026
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo - Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Wahyudin Akili menekankan pentingnya pemahaman teknis penyelesaian sengketa proses pemilu bagi fasilitator Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 saat menjadi pemateri dalam kegiatan Training of Trainers (ToT) fasilitator P2P se-Provinsi Gorontalo yang digelar melalui Zoom Meeting, Rabu (13/05/2026). Dalam kesempatan tersebut, Wahyudin membawakan materi Modul III tentang teknis permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.
Dalam pemaparannya, Wahyudin Akili menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan proses penanganan perselisihan antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu maupun antar peserta pemilu yang ditangani oleh pengawas pemilu sesuai tingkatannya. Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap mekanisme sengketa menjadi penting agar peserta P2P memahami jalur hukum yang tersedia dalam penyelenggaraan pemilu.
“Sengketa proses pemilu bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi bagian dari upaya menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam setiap tahapan pemilu,” ujar Wahyudin Akili. Ia menjelaskan bahwa sengketa proses pemilu terdiri dari dua jenis, yakni sengketa antar peserta pemilu dan sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilu.
Wahyudin menerangkan bahwa sengketa antar peserta pemilu terjadi ketika hak peserta pemilu dirugikan secara langsung oleh peserta lain dalam tahapan pemilu. Sementara sengketa antara peserta dan penyelenggara pemilu terjadi akibat adanya keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang dianggap merugikan peserta pemilu secara langsung. Dalam penyelesaiannya, Bawaslu menjalankan tahapan penerimaan permohonan, verifikasi, mediasi, adjudikasi hingga putusan.
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Wahyudin Akili saat menjadi pemateri dalam kegiatan Training of Trainers (ToT) fasilitator P2P se-Provinsi Gorontalo yang digelar melalui Zoom Meeting, Rabu (13/05/2026)
Selain itu, Wahyudin Akili juga memaparkan teknis pengajuan permohonan sengketa proses pemilu yang dapat dilakukan secara langsung melalui kantor Bawaslu maupun secara daring melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (SIPS). Ia mengingatkan bahwa permohonan sengketa harus diajukan paling lama tiga hari sejak keputusan KPU yang menjadi objek sengketa ditetapkan.
Menurut Wahyudin, permohonan sengketa harus disusun secara sistematis dan memenuhi syarat formil maupun materiil, termasuk identitas para pihak, uraian objek sengketa, dasar hukum, alat bukti, serta petitum permohonan. Ia menilai ketelitian dalam penyusunan permohonan menjadi faktor penting agar proses penyelesaian sengketa dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui materi tersebut, Wahyudin Akili berharap fasilitator P2P di seluruh kabupaten/kota mampu memahami secara menyeluruh mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu dan dapat menyampaikan substansi tersebut kepada peserta P2P secara tepat. Ia juga menegaskan bahwa penguatan pemahaman hukum kepemiluan menjadi bagian penting dalam membangun pengawasan partisipatif yang berkualitas menjelang Pemilu 2029.
Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif