Wahyudin Akili Hadiri Rapat Analisis Hukum Putusan MK di Malang
|
Malang – Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Wahyudin Akili, menghadiri Rapat Analisis Hukum bertajuk “Pola Penafsiran Putusan MK dalam PHP Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024â€. Kegiatan ini digelar oleh Bawaslu Republik Indonesia di Malang, Jawa Timur, pada Jumat (15/08/2025).
Rapat tersebut menjadi bagian dari serial evaluasi posisi Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi. Evaluasi ini penting guna memperkuat peran dan kapasitas kelembagaan Bawaslu dalam memberikan keterangan yang objektif, argumentatif, dan berbasis hukum di hadapan majelis hakim MK.
Wahyudin Akili menilai bahwa forum ini sangat strategis dalam menyamakan persepsi penafsiran terhadap putusan-putusan MK, khususnya yang menyangkut Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. “Kegiatan ini penting sebagai upaya reflektif terhadap peran Bawaslu di forum MK, agar penyampaian keterangan ke depan semakin berkualitas dan sesuai dengan ketentuan hukum,†ujarnya.
[caption id="attachment_12252" align="aligncenter" width="1600"]
Wahyudin Akili saat Hadiri Rapat Analisis Hukum Putusan MK di Malang, Jum'at (15/08/2025)[/caption]
Selain membedah pola-pola penafsiran putusan MK, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk menyusun strategi hukum dalam menghadapi berbagai dinamika sengketa hasil pemilihan yang mungkin terjadi. Peserta yang hadir terdiri dari anggota Bawaslu provinsi seluruh Indonesia yang menangani Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu RI berharap seluruh jajaran Bawaslu di daerah mampu meningkatkan kapasitas argumentasi hukum, memahami doktrin dan prinsip dalam putusan MK, serta memperkuat posisi kelembagaan dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa hasil pemilihan di masa mendatang.
[caption id="attachment_12255" align="aligncenter" width="1280"]
Wahyudin Akili saat Hadiri Rapat Analisis Hukum Putusan MK di Malang, Jum'at (15/08/2025)[/caption]
Wahyudin Akili saat Hadiri Rapat Analisis Hukum Putusan MK di Malang, Jum'at (15/08/2025)[/caption]
Selain membedah pola-pola penafsiran putusan MK, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk menyusun strategi hukum dalam menghadapi berbagai dinamika sengketa hasil pemilihan yang mungkin terjadi. Peserta yang hadir terdiri dari anggota Bawaslu provinsi seluruh Indonesia yang menangani Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu RI berharap seluruh jajaran Bawaslu di daerah mampu meningkatkan kapasitas argumentasi hukum, memahami doktrin dan prinsip dalam putusan MK, serta memperkuat posisi kelembagaan dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa hasil pemilihan di masa mendatang.
[caption id="attachment_12255" align="aligncenter" width="1280"]
Wahyudin Akili saat Hadiri Rapat Analisis Hukum Putusan MK di Malang, Jum'at (15/08/2025)[/caption]