Tim Bawaslu Provinsi Gorontalo Monitoring Persiapan Pelaksanaan Uji Petik PDPB Di Bawaslu Kabupaten Gorontalo
|
Sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2021 tertanggal 30 Maret 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Provinsi Gorontalo membentuk Tim Monitoring Bawaslu Provinsi Persiapan Pelaksanaan Uji Petik Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang dilaksanakan hari Kamis (22/7).
Adapun Tim Bawaslu Provinsi Gorontalo yaitu Pelaksana Koordinator Sub Bagian Humas Rahmat Mantau didampingi Staf Pengawasan Roy Hamrain dan Ahmad Ali diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin Akili, SE bersama jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Tim Bawaslu Provinsi Gorontalo menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2021 tertanggal 30 Maret 2021, maka Bawaslu Provinsi Gorontalo memastikan persiapan pelaksanaan uji petik PDPB Bawaslu Kabupaten Gorontalo agar berjalan baik dan lancar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin Akili menyampaikan terkait uji petik Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten pada dasarnya sudah direncanakan, bahkan sudah dirapat plenokan dan rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2021 di semua kecamatan.
Demi suksesnya pelaksanaan pengawasan uji petik ini, lanjut Wahyudin, kami juga sudah menerima rekapitulasi PDPB periode bulan Juli 2021 dari KPU Kabupaten Gorontalo untuk menjadi acuan dalam pengambilan sampel yang akan kami kunjungi (sampel) untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar sebagai pemilih atau tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak eksternal yaitu Dinas Dukcapil, Pemerintah Kecamatan dan Desa demi suksesnya pengawasan uji petik data pemilih di lapangan nanti.
Di akhir pertemuan, Tim Bawaslu Provinsi Gorontalo berharap kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo apabila mengalami kendala dalam persiapan atau pelaksanaan pengawasan uji petik PDPB bisa melaporkan ke Bawaslu Provinsi Gorontalo.