Terkait SIPS: Ahmad dan Yusnandar terima Tim Supervisi
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menerima Tim Supervisi Evaluasi Penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dari Bawaslu Republik Indonesia, Kamis, (19/8/2021)
Tim Supervisi terdiri dari M. Reza Sofyan, Januar P. Sinurat dan Novi A.E diterima langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah selaku Koordinator Divisi Sengketa diruangannya yang didampingi oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, Proses dan Hukum Yusnandar Karim
Kordiv Sengketa Ahmad Abdullah menyampaikan bahwa Supervisi ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan SIPS di Bawaslu di wilayah Provinsi Gorontalo berjalan dengan baik dan sebagai bagian evaluasi dari aplikasi yang dikembangkan oleh Bawaslu RI
Lebih lanjut Ahmad menyatakan bahwa supervisi ini merupakan kewenangan Bawaslu yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Bawaslu berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Rencana Supervisi Evaluasi Penggunaan SIPS ini akan dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 19 s.d. 21 Agustus 2021.
Dalam kesempatan yang sama, Yusnandar Karim menyampaikan bahwa penerimaan tim Supervisi dari Bawaslu RI ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan covid-19

