Lompat ke isi utama

Berita

Sidak ke Bawaslu Kota, Bawaslu Provinsi Gorontalo Pastikan Pelaksanaan Tugas Berjalan Maksimal

Sidak ke Bawaslu Kota, Bawaslu Provinsi Gorontalo Pastikan Pelaksanaan Tugas Berjalan Maksimal
Gorontalo – Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli bersama anggota Moh. Fadjri Arsyad, Lismawy Ibrahim, dan John Hendri Purba melakukan sidak ke Bawaslu Kota Gorontalo pada Selasa (22/07/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan serta mengevaluasi kinerja kelembagaan Bawaslu Kota di masa non tahapan pemilu. Dalam kunjungan tersebut, Bawaslu Provinsi Gorontalo menyoroti sejumlah isu strategis, antara lain peningkatan publikasi pengawasan, pelaksanaan pengawasan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), serta pengelolaan administrasi kelembagaan. Aspek pengawasan partisipatif, khususnya dalam menyasar pemilih pemula, juga menjadi salah satu topik penting yang dibahas. “Kami menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas bagi seluruh jajaran pengawas pemilu. Ini mencakup pelaksanaan tugas teknis, manajemen data yang akurat, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia,” tegas Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli dalam arahannya. [caption id="attachment_11864" align="aligncenter" width="1600"] Ketua bersama anggota saat melakukan sidak ke Bawaslu Kota Gorontalo pada Selasa (22/07/2025)[/caption] Evaluasi terhadap program-program kerja yang telah dilaksanakan Bawaslu Kota Gorontalo selama masa non tahapan. Kunjungan ini juga menjadi momen reflektif untuk memperkuat sinergi antara Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang efektif dan berintegritas. Bawaslu Provinsi Gorontalo berharap Bawaslu Kota Gorontalo dapat terus berbenah dan meningkatkan kualitas kinerjanya, tidak hanya dalam tahapan Pemilu dan Pilkada, tetapi juga dalam pelaksanaan tugas pengawasan secara berkelanjutan.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle