Lompat ke isi utama

Berita

Siapkan Bahan untuk Panja Pemilu, Bawaslu Provinsi Gorontalo Himpun Aspirasi Kabupaten/Kota

PP

Bawaslu Provinsi Gorontalo saat menggelar rapat koordinasi secara daring melalui zoom meeting bersama jajaran Bawaslu kabupaten/kota, Sabtu (17/10/2026)

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provilnsi Gorontalo — Bawaslu Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi secara daring bersama jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk menghimpun masukan terkait penguatan penanganan tindak pidana Pemilu, penyempurnaan regulasi, dan penguatan kelembagaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Sabtu (17/10/2026).

Rapat yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting tersebut dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, dan dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo lainnya, Moh. Fadjri Arsyad dan Lismawy Ibrahim. Kegiatan ini juga melibatkan Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Bawaslu Provinsi Gorontalo, Yusnandar Karim, beserta jajaran terkait.

Rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari persiapan menghadapi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Bawaslu Republik Indonesia untuk mempersiapkan masukan penguatan kelembagaan Bawaslu kepada Panitia Kerja (Panja) Pemilu, khususnya terkait penanganan tindak pidana Pemilu dan penguatan Sentra Gakkumdu. Dalam agenda tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Gorontalo turut diundang sebagai salah satu pemapar.

PP

Bawaslu Provinsi Gorontalo saat menggelar rapat koordinasi secara daring melalui zoom meeting bersama jajaran Bawaslu kabupaten/kota, Sabtu (17/10/2026)

Dalam pelaksanaannya, rapat mengundang ketua dan anggota serta staf divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan hukum Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo. Forum ini menjadi ruang untuk menyampaikan pengalaman empiris, mengidentifikasi persoalan dalam penanganan pelanggaran, serta merumuskan usulan perbaikan yang sesuai dengan kebutuhan pengawasan Pemilu di daerah.

Pembahasan difokuskan pada tiga aspek utama, yakni penyempurnaan hukum acara penanganan tindak pidana Pemilu, reformulasi pasal-pasal pidana Pemilu yang masih berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran, serta penguatan kelembagaan dan mekanisme kerja Sentra Gakkumdu. Selain itu, peserta juga menyampaikan berbagai persoalan yang ditemui dalam praktik, mulai dari keterbatasan waktu penanganan perkara hingga koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Provinsi Gorontalo berupaya menghimpun masukan dari jajaran kabupaten/kota agar bahan yang disampaikan kepada Bawaslu RI tidak hanya bertumpu pada kajian normatif, tetapi juga mencerminkan pengalaman nyata di lapangan. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi Pemilu dan penguatan kelembagaan Bawaslu ke depan.

Penulis: Fitri

Foto/Editor: Syarif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle