Serahkan Laporan Pengelolaan Keuangan Pemilu dan Pemilihan 2024 ke Bawaslu RI, Idris Usuli: ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami
|
Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, didampingi Kepala Bagian Administrasi, menyerahkan Laporan Divisi Sumber Daya Manusia dan Pendidikan dan Pelatihan (SDMO dan DIKLTA) terkait Pengelolaan Keuangan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 ke Bawaslu Republik Indonesia (RI) pada Senin (24/02/2025). Laporan tersebut diterima langsung oleh Auditor Inspektur Wilayah 1 Bawaslu RI, Fika Agustin.
Penyusunan laporan ini merujuk pada Surat Ketua Bawaslu RI Nomor B-47/KP.01.00/K1/01/2025 yang diterbitkan pada 25 Januari 2025. Surat tersebut berisi instruksi mengenai penyusunan laporan akhir Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Tahun 2024 sebagai bagian dari evaluasi dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak. Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pemilu dan juga Pemilihan. “Laporan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan bahwa setiap dana yang digunakan dalam pelaksanaan pemilu dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Kami berharap laporan ini dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan untuk pemilu yang lebih baik di masa mendatang,†ujar Idris Usuli. [caption id="attachment_10876" align="aligncenter" width="1600"]
Idris Usuli dan Kepala Bagian Administrasi bersama tim saat menyerahkan Laporan Divisi SDMO dan DIKLTA terkait Pengelolaan Keuangan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 ke Bawaslu RI, Senin (24/02/2025)[/caption]
Selain itu, laporan ini juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan internal yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi penggunaan anggaran. Dengan adanya pelaporan yang sistematis dan transparan, Bawaslu berharap dapat menciptakan proses pemilu dan Pemilihan yang lebih kredibel dan terpercaya di mata publik.
Proses penyampaian laporan ini merupakan tahapan akhir dalam rangkaian pengelolaan keuangan Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk tahun 2024. Selanjutnya, Bawaslu RI akan melakukan analisis dan evaluasi atas laporan yang telah diterima guna memastikan seluruh aspek keuangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.