Lompat ke isi utama

Berita

Riset Evaluasi Pilkada kluster Gorontalo dimulai.

Riset Evaluasi Pilkada kluster Gorontalo dimulai.
Riset Evaluasi Pilkada kluster Provinsi Gorontalo memasuki tahapan persentasi Abstraksi Riset bersama Supervisor Bawaslu RI Dr. Abdul Gaffar Karim , Kepala Bagian ATP3 Ilham Yamin dan Eko Agus Wibisono Kasubag Analisis Potensi Pelanggaran Wilayah I Bagian Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran Biro Hukum Humas dan Pengawasan Internal pada Senin( 27/07/2020). Sebanyak 8 naskah dipersentasikan oleh masing-masing penulis yang terdiri dari Bawalsu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo. Ketua J.Umar yang menjadi salah satu penulis menjelaskan tema pokok tentang penanganan pelanggaran TSM pada Pilkada Kota Gorontalo 2018 silam. Selain itu, kajian Bawalsu Provinsi juga terkait dengan penegakkan hukum pada indikasi praktek Politik uang ditengah Pandemi. Kedua tema tersebut mendapat tanggapan dari Supervisor agar lebih memperdalam kajian dan metode yang akan digunakan. Kasubbag ATP3 juga menambahkan agar tema yang diambil disesuaikan dengan kontek keunikan dari daerah agar mampu menyumbangkan output yang berguna bagi proses dan tata sistem Pemilu dan Pilkada kedepan. Sebelumnya melalui surat edaran Bawslu RI no 0312 K.Bawaslu/PM.00.00/VI/2020 menginstruksikan pada Bawalsu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk ikut serta dalam riset evaluasi Pilkada mulai dari tahun 2015 hingga 2020. Hal ini adalah upaya dari Bawaslu untuk melihat fenomena Pemilu dan Pilkada di skala lokal dan segala keunikan problemnya. #Salamawas
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle