Perkuat Tata Kelola, Bawaslu Provinsi Gorontalo Ikuti Rapat Pembentukan UKM
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Gorontalo, Admira Wantogia, bersama Pejabat Fungsional mengikuti Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Unit Kerja Mandiri (UKM) Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Tahap IV yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (14/10/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI, La Bayoni, sebagai bagian dari tindak lanjut penetapan 139 Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota baru di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mendukung proses pembentukan unit kerja mandiri guna memperkuat tata kelola administrasi dan kelembagaan pengawas pemilu di daerah.
Pelaksanaan rapat berlangsung secara bertahap pada 12 hingga 14 Oktober 2026 dengan melibatkan jajaran sekretariat Bawaslu provinsi serta kabupaten/kota dari berbagai wilayah Indonesia. Bawaslu Provinsi Gorontalo mengikuti sesi ketiga bersama sejumlah Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota lainnya, termasuk Sekretariat Bawaslu Kota Gorontalo.
Melalui pertemuan tersebut, Bawaslu RI menindaklanjuti proses pembentukan UKM sebagai bagian dari upaya penguatan struktur organisasi dan peningkatan efektivitas penyelenggaraan administrasi di lingkungan sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bawaslu Provinsi Gorontalo saat mengikuti Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Unit Kerja Mandiri (UKM) Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Tahap IV yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (14/10/2026)
Kehadiran Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Gorontalo, Admira Wantogia, bersama Pejabat Fungsional merupakan bentuk dukungan terhadap langkah Bawaslu RI dalam memperkuat kelembagaan sekretariat pengawas pemilu, khususnya dalam mempersiapkan tata kelola administrasi yang lebih tertib, profesional, dan akuntabel.
Pembentukan Unit Kerja Mandiri diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan administrasi, pengelolaan sumber daya, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan antara Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, proses penguatan kelembagaan ini diharapkan dapat berjalan secara terarah, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pengawasan pemilu yang semakin optimal dan berintegritas.
Penulis: Fitri
Foto: Noah
Editor: Syarif