Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kerangka Hukum Pemilu, Bawaslu Provinsi Gorontalo Hadiri FGD Nasional di Jakarta

John Hendri Purba

Bwaslu Provinsi Gorontalo, saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Millennium Hotel Sirih, Jakarta, Senin (19/10/2026)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba,, bersama Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Arya Mega Natalady Sumbayak menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang diselenggarakan Bawaslu RI di Millennium Hotel Sirih, Jakarta, Senin (19/10/2026). Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk mendorong penyempurnaan sistem penegakan hukum Pemilu dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum.

FGD tersebut membahas reformulasi ketentuan pidana Pemilu dengan mempertimbangkan perkembangan sistem hukum pidana nasional, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, pembahasan diarahkan pada penguatan kedudukan, peran, dan mekanisme kerja Sentra Gakkumdu guna mewujudkan penanganan tindak pidana Pemilu yang efektif, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum.

John Hendri Purba menilai pembaruan regulasi Pemilu perlu diarahkan pada penataan sistem penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjamin keadilan dan kepastian hukum. Hal tersebut sejalan dengan kebutuhan untuk menyelaraskan ketentuan pidana Pemilu dengan perkembangan hukum nasional serta dinamika masyarakat.

“Keberhasilan reformasi penegakan hukum pemilu tidak ditentukan oleh seberapa banyak norma pidana yang dibentuk, melainkan oleh seberapa tepat norma tersebut dirumuskan, diterapkan, dan mampu menjaga integritas kompetisi politik,” demikian salah satu pokok pemikiran dalam catatan Menata Ulang Penegakan Hukum Pemilu yang menjadi landasan substansi pembaruan penegakan hukum Pemilu.

John Hendri Purba

Bwaslu Provinsi Gorontalo, saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Millennium Hotel Sirih, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Berdasarkan agenda kegiatan, FGD yang berlangsung pada 19–21 Oktober 2026 ini juga membahas reformulasi ketentuan pidana Pemilu dalam kerangka KUHP Nasional dan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana, penguatan hukum acara penanganan tindak pidana Pemilu, serta penyusunan rekomendasi untuk penyempurnaan RUU Pemilu. Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan rumusan yang lebih jelas, terukur, dan mampu mencegah perbedaan penafsiran dalam penanganan pelanggaran.

Keikutsertaan John Hendri Purba dalam kegiatan ini menjadi bagian dari partisipasi Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam mendorong penguatan regulasi penegakan hukum Pemilu. Melalui pembahasan bersama Bawaslu RI dan unsur terkait, rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat mendukung sistem penegakan hukum Pemilu yang profesional, proporsional, berkeadilan, serta mampu menjaga integritas demokrasi.

Penulis: Fitri

Foto: JHP

Editor: Syarif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle