Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kapasitas Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Provinsi Gorontalo Gelar DISPENSASI

Dispensasi

Bawaslu Provinsi Gorontalo saat menggelar Diskusi Penanganan Pelanggaran Satu Sesi (DISPENSASI) Bersama Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Gorontalo, di Aula Amin Abdullah, Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rabu (7/10/2026)

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui Divisi Penanganan Pelanggaran menggelar Diskusi Penanganan Pelanggaran Satu Sesi (DISPENSASI) Bersama Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Gorontalo, di Aula Amin Abdullah, Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas jajaran pengawas Pemilu pada masa non-tahapan, khususnya dalam memperkuat pemahaman, pengetahuan, dan perspektif jajaran dalam menghadapi perkembangan penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Peserta kegiatan melibatkan Ketua, Anggota, serta Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.

Kegiatan dihadiri Anggota Bawaslu Republik Indonesia Puadi, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli bersama Anggota John Hendri Purba, Wahyudin Akili, Lismawy Ibrahim, Moh. Fadjri Arsyad, Lismawy Ibrahim serta Ketua dan Anggota serta Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Puadi.

Dispensasi

Bawaslu Provinsi Gorontalo saat menggelar Diskusi Penanganan Pelanggaran Satu Sesi (DISPENSASI) Bersama Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Gorontalo, di Aula Amin Abdullah, Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rabu (7/10/2026)

Selain diskusi, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan Modul Komprehensif Evaluasi Kompetensi Teknis (EKT) Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Modul tersebut diserahkan oleh pimpinan Bawaslu Provinsi Gorontalo kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo sesuai dengan Koordinator Wilayah (Korwil) masing-masing sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas teknis jajaran dalam penanganan pelanggaran.

Penyerahan modul tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen pembelajaran dan evaluasi bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pemahaman teknis, menyamakan perspektif, serta memperkuat kesiapan kelembagaan dalam melaksanakan tugas penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Dalam susunan kegiatan resmi, penyerahan dokumen evaluasi kompetensi teknis menjadi salah satu agenda sebelum sesi penyampaian materi.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi materi yang dipandu Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo John Hendri Purba bersama narasumber dari unsur akademisi Erman Rahim. Pembahasan difokuskan pada perspektif restorative justice dalam penanganan tindak pidana Pemilu, termasuk kemungkinan penerapan, batasan, serta relevansinya terhadap sistem penegakan hukum Pemilu ke depan.

Dispensasi

Bawaslu Provinsi Gorontalo saat menggelar Diskusi Penanganan Pelanggaran Satu Sesi (DISPENSASI) Bersama Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Gorontalo, di Aula Amin Abdullah, Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rabu (7/10/2026)

Dalam diskusi berkembang pandangan bahwa penanganan pelanggaran Pemilu tidak semata-mata berbicara mengenai siapa pelaku dan apa sanksinya, tetapi juga perlu memperhatikan dampak suatu pelanggaran terhadap hak politik warga, proses demokrasi, integritas Pemilu, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Forum DISPENSASI juga menjadi ruang bagi peserta untuk menyampaikan pertanyaan, pandangan, dan pengalaman terkait penanganan pelanggaran. Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Provinsi Gorontalo berharap kapasitas jajaran terus meningkat sehingga lebih siap menghadapi dinamika dan tantangan penegakan hukum Pemilu maupun Pemilihan ke depan.

Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle