Pandu DISPENSASI, John Hendri Purba Pertajam Diskusi Restorative Justice Pemilu
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo John Hendri Purba memandu sesi penyampaian materi dalam Diskusi Penanganan Pelanggaran Satu Sesi (DISPENSASI) Bersama Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rabu (7/10/2026).
Dalam agenda penyampaian materi, John bersama narasumber dari unsur akademisi Erman Rahim mengulas restorative justice dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Sesi materi merupakan salah satu agenda utama kegiatan yang digelar di Aula Amin Abdullah, Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Mengawali sesi, John menjelaskan bahwa pembahasan restorative justice menjadi menarik seiring perkembangan KUHP dan KUHAP serta kemungkinan implikasinya terhadap desain penegakan hukum Pemilu pada masa mendatang. Karena itu, ia mendorong forum untuk melihat tidak hanya peluang penerapannya, tetapi juga batas-batas yang harus diberikan.
“Yang perlu kita kaji bukan sekadar apakah restorative justice dapat diterapkan, tetapi bagaimana batasannya, terhadap pelanggaran seperti apa pendekatan itu memungkinkan digunakan, dan bagaimana memastikan integritas penegakan hukum tetap terjaga,” ujar John.
John menilai konsep pemulihan sebenarnya bukan sesuatu yang sepenuhnya asing dalam praktik pengawasan Pemilu. Dalam pelanggaran administratif, misalnya, Bawaslu kerap menyampaikan saran perbaikan kepada KPU. Ketika saran perbaikan ditindaklanjuti, kondisi yang berpotensi menjadi pelanggaran dapat dipulihkan sebelum berkembang menjadi proses penanganan pelanggaran lebih lanjut.
Diskusi Penanganan Pelanggaran Satu Sesi (DISPENSASI) Bersama Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rabu (7/10/2026)
Namun, ia menegaskan restorative justice tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kompromi terhadap pelanggaran. Menurutnya, ukuran dan koridor penerapan harus jelas agar pendekatan tersebut tidak justru menurunkan kepercayaan publik terhadap Bawaslu.
John selanjutnya membuka ruang tanya jawab bagi peserta, termasuk jajaran Bawaslu dari luar Gorontalo yang mengikuti secara daring. Sejumlah pertanyaan membahas perdamaian sebelum registrasi perkara, posisi korban dalam tindak pidana Pemilu, pengakuan bersalah, hingga kemungkinan peran Bawaslu dalam mekanisme restoratif.
Menutup sesi, John menyampaikan bahwa diskusi tersebut masih merupakan pembahasan awal dan perlu dilanjutkan secara lebih mendalam.
“Kita ingin penegakan hukum, baik pidana, administratif maupun etik, pada akhirnya mampu menghadirkan keadilan Pemilu sekaligus menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.
Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif