Lompat ke isi utama

Berita

Nyanyikan Indonesia Raya, Bawaslu Provinsi Gorontalo Teguhkan Komitmen Kebangsaan

Indonesia Raya

Bawaslu Provinsi Gorontalo saat memperdengarkan dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya bersama seluruh jajaran pegawai di lingkungan kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kamis (4/6/2026)

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo - Bawaslu Provinsi Gorontalo kembali memperdengarkan dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya bersama seluruh jajaran pegawai di lingkungan kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kamis (4/6/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan tepat pukul 10.00 Wita sebagai tindak lanjut pelaksanaan Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2025 tentang memperdengarkan dan/atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, lagu nasional, serta Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum secara bergantian.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan upaya Bawaslu untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan, meningkatkan rasa cinta tanah air, serta memperkuat semangat pengabdian kepada bangsa dan negara di kalangan seluruh pegawai. Seluruh aktivitas perkantoran dihentikan sejenak untuk mengikuti prosesi memperdengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara khidmat.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2025, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan dinyanyikan setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 waktu setempat. Sementara itu, lagu nasional diperdengarkan setiap hari Selasa dan Jumat pukul 10.00, serta Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum setiap hari Rabu pada waktu yang sama.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya membangun karakter aparatur yang berintegritas, memiliki semangat nasionalisme yang kuat, serta meningkatkan jiwa korsa di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Melalui kegiatan sederhana namun sarat makna tersebut, seluruh pegawai diharapkan senantiasa mengingat nilai-nilai dasar kebangsaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kelembagaan.

Bawaslu Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk melaksanakan ketentuan tersebut secara konsisten sebagai wujud dukungan terhadap penguatan budaya kerja yang berlandaskan patriotisme, kedisiplinan, dan loyalitas kepada bangsa serta negara. Dengan demikian, semangat kebangsaan tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga tercermin dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.

"Memperdengarkan dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara rutin merupakan bentuk nyata penguatan sikap patriotisme, semangat kebangsaan, serta jiwa korsa bagi seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan yang berintegritas dan berlandaskan nilai-nilai kebangsaan," demikian semangat yang terkandung dalam pelaksanaan Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2025.

Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle