Nikson Lakukan Supervisi Penanganan Pelanggaran
|
Kepala Sekretariat Nikson Entengo didampingi Koordinator Bagian Penyelesaian Sengketa, Proses Pemilu dan Hukum Bawaslu Provinsi Gorontalo Yusuf Hamzah melakukan Supervisi Penyusunan Data Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 di Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten Bone Bolango
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nikson Entengo menjelaskan bahwa pelaksanaan supervisi Penyusunan Data Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 ini dilaksanakan di Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo. Terang Nikson Jumat, (20/08/2021)
Nikson melanjutkan agar semua data ataupun dokumen yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran dapat disusun dengan baik. Mengingat pentingnya dokumen dokumen tersebut karena berkaitan dengan penanganan pelanggaran selama pemilu, dan juga bisa digunakan untuk bahan-bahan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa maupun akademisi.
Sementara itu Yusuf Hamzah menambahkan bahwa dengan adanya supervisi kali ini sebagai upaya lembaga pengawas pemilu baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam melakukan optimalisasi pengarsipan dokumen penanganan pelanggaran
Kata Yusuf, nantinya data yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran ataupun dokumen yang sudah dinyatakan lengkap tersebut kiranya dapat diarsipkan secara digital maupun disimpan dalam bentuk hardcopy, tutupnya
[caption id="attachment_4123" align="alignnone" width="300"]
Kepala Sekretariat Nikson Entengo didampingi Koordinator Bagian Penyelesaian Sengketa, Proses Pemilu dan Hukum Bawaslu Provinsi Gorontalo Yusuf Hamzah melakukan Supervisi Penyusunan Data Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 di Bawaslu Kabupaten Gorontalo[/caption]