Nikson Entengo Tekankan Pentingnya Standarisasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran
|
Kota Gorontalo – Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, Nikson Entengo, melakukan monitoring pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Bawaslu Kota Gorontalo, Kamis (21/08/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan tata kelola barang bukti dugaan pelanggaran berjalan sesuai aturan.
Dalam kesempatan tersebut, Nikson menekankan pentingnya penataan, pencatatan, serta penyimpanan barang dugaan pelanggaran agar sesuai dengan standar prosedur yang berlaku. “Pengelolaan barang dugaan pelanggaran harus dilakukan dengan tertib, agar setiap barang yang menjadi bagian dari proses penanganan kasus tetap terjaga dan dapat bernilai sebagai alat bukti hukum yang kuat,†ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa keteraturan administrasi dalam pengelolaan barang bukti tidak hanya menjadi tanggung jawab teknis semata, tetapi merupakan bagian dari integritas kelembagaan. Hal ini, menurutnya, akan memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.
[caption id="attachment_12340" align="aligncenter" width="1280"]
Nikson Entengo, saat melakukan monitoring pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Bawaslu Kota Gorontalo, Kamis (21/08/2025)[/caption]
Selain itu, monitoring ini dilakukan untuk memberikan supervisi langsung serta memastikan setiap Bawaslu kabupaten/kota memiliki pemahaman yang sama dalam mengelola barang dugaan pelanggaran. Dengan demikian, tidak ada perbedaan standar dalam penanganan barang bukti di seluruh jajaran Bawaslu di Provinsi Gorontalo.
Nikson berharap hasil dari kegiatan ini dapat memperkuat tata kelola administrasi di lingkungan Bawaslu Kota Gorontalo. “Kami ingin memastikan bahwa semua proses berjalan profesional dan sesuai ketentuan, agar setiap barang bukti yang dikelola memiliki legitimasi hukum yang jelas,†tambahnya.
Penulis : Fitri
Foto: Rini
Editor: Syarif