Moh. Fadjri Arsyad Usulkan Keseragaman Kamis Harmoni di Seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota
|
Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad, mengusulkan agar pelaksanaan program Kamis Harmoni diterapkan secara seragam di seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai bentuk penyelarasan kebijakan dan penguatan pelaporan kelembagaan.
Usulan tersebut disampaikannya dalam rapat penyusunan Laporan Program Kegiatan Triwulan II yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Pengembangan Zona Integritas di Aula Amin Abdullah Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kamis (16/7/2026).
Menurut Fadjri, keseragaman pelaksanaan Kamis Harmoni akan memperkuat argumentasi Bawaslu Provinsi Gorontalo ketika menyampaikan laporan kepada Bawaslu RI. Selain itu, pola yang sama juga akan menghindari perbedaan penjelasan antar kabupaten/kota dalam implementasi program.
Sosialisasi Pengembangan Zona Integritas di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo yang dirangkaikan dengan rencana penyusunan Laporan Program Kegiatan Triwulan II serta penyampaian Laporan Kegiatan Kamis Harmoni, di Aula Amin Abdullah Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kamis (16/07/2026)
"Kalau kita menggunakan pola yang sama, maka alasan dan substansi laporan yang kita sampaikan kepada Bawaslu RI juga akan selaras. Ini menunjukkan bahwa seluruh jajaran Bawaslu di Provinsi Gorontalo bergerak dalam satu kebijakan yang sama," ujar Fadjri.
Ia menjelaskan bahwa berbagai kegiatan seperti olahraga bersama, kerja bakti, podcast, diskusi, hingga penguatan kapasitas pegawai dapat diintegrasikan dalam Kamis Harmoni sehingga pelaksanaan program menjadi lebih efektif sekaligus mendukung efisiensi pelaporan.
Fadjri berharap kesepakatan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota sehingga pelaksanaan program berjalan lebih terkoordinasi dan menjadi salah satu praktik baik yang dapat mendukung penguatan tata kelola kelembagaan Bawaslu di Provinsi Gorontalo.
Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif