Lompat ke isi utama

Berita

Moh. Fadjri Arsyad: Pengelolaan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Harus Tertib dan Akuntabel

Moh. Fadjri Arsyad: Pengelolaan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Harus Tertib dan Akuntabel

Pohuwato – Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad, melakukan monitoring pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Kamis (21/08/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kunjungan tersebut, Moh. Fadjri Arsyad bersama tim disambut langsung oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Kehadiran jajaran Bawaslu Provinsi ini menjadi bagian dari langkah pengawasan internal dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang bukti dugaan pelanggaran.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap barang dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yang ada di Bawaslu Kabupaten Pohuwato benar-benar dikelola dengan baik, tertib, serta sesuai aturan yang berlaku,” ujar Fadjri.

[caption id="attachment_12319" align="aligncenter" width="1280"] Moh. Fadjri Arsyad (menggunakan kemeja kotak-kotak), saat melakukan monitoring pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Kamis (21/08/2025)[/caption]

Ia menambahkan, pengelolaan barang bukti dugaan pelanggaran merupakan salah satu aspek penting dalam penegakan hukum Pemilu. “Ketelitian dan ketepatan dalam pengelolaan barang bukti akan menentukan kualitas penanganan pelanggaran. Oleh karena itu, monitoring ini sangat penting untuk dilakukan,” jelasnya.

Bawaslu Provinsi Gorontalo berharap kegiatan monitoring ini dapat memperkuat kualitas pengawasan dan penanganan pelanggaran di tingkat kabupaten. Dengan tata kelola barang bukti yang tertib dan akuntabel, Bawaslu meyakini kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dapat terus terjaga.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle