Melalui Rakor Pelayanan Informasi, Ferdy : Sampaikan Laporan Kegiatan
|
Kepala Bagian Pengawasan dan Hubungan masyarakat Ferdy Rus modanggu sampaikan laporan pelaksanaan rapat koordinasi pelayanan informasi bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo pada Selasa, (25/05).
Dalam laporanya Ferdy mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik yaitu informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ferdy menambahkan Melalui PPID seluruh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik maupun penyelenggaraan kepemiluan dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, dimana setiap badan publik berkewajiban untuk membuka akses seluas-luasnya atas informasi publik bagi masyarakat.
Kata Ferdy, di era keterbukaan publik sekarang ini, Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PID) merupakan pilar tedepan dalam pelaksanaannya sehingganya dalam memberikan informasi tentang penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu Provinsi Gorontalo dan KPU Provinsi Gorontalo tidak boleh tertutup kepada masyarakat, maka diharapkan dalam rapat koordinasi ini dapat menjadi sarana bertukar informasi bagi PPID Penyelenggara Pemilu di Provinsi Gorontalo