Lompat ke isi utama

Berita

Lismawy Ibrahim Dorong Profesionalisme Dalam Pengelolaan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

Lismawy Ibrahim Dorong Profesionalisme Dalam Pengelolaan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
Gorontalo Utara – Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Lismawy Ibrahim, melakukan monitoring pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (21/08/2025). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan tata kelola barang bukti berjalan sesuai prosedur. Kehadiran Lismawy bersama tim diterima langsung oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara. Monitoring ini menjadi langkah penting Bawaslu Provinsi untuk menekankan bahwa pengelolaan barang bukti tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut kekuatan hukum dalam proses penanganan pelanggaran. Dalam kesempatan itu, Lismawy menegaskan pentingnya profesionalisme dalam setiap tahapan pengelolaan barang bukti. “Barang bukti harus dikelola dengan baik, dari proses penerimaan, penyimpanan, hingga pemusnahan, agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Pengelolaan yang tidak tepat justru bisa melemahkan proses penanganan pelanggaran,” ungkapnya. [caption id="attachment_12331" align="aligncenter" width="1600"] Lismawy Ibrahim, saat melakukan monitoring pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (21/08/2025)[/caption] Menurut Lismawy, barang bukti merupakan elemen krusial yang menentukan keberhasilan pembuktian dugaan pelanggaran pemilu. Oleh karena itu, setiap proses yang terkait dengannya harus dipastikan sesuai aturan dan standar prosedur yang berlaku. Bawaslu Provinsi Gorontalo berharap, melalui kegiatan monitoring ini, Bawaslu Kabupaten dapat semakin memperkuat komitmen dalam menjaga integritas dan kredibilitas penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Dengan demikian, pengawasan yang dilakukan akan lebih maksimal dan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle