Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi, Idris Himpun Masukan Stakeholder untuk Penguatan Pemilu 2029

Idris Usuli

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli saat Kegiatan Konsolidasi demokrasi bersama Polda Gorontalo di Markas Polda Gorontalo, Senin (6/7/2026)

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, memimpin langsung kunjungan konsolidasi demokrasi bersama Polda Gorontalo di Markas Polda Gorontalo, Senin (6/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Bawaslu RI untuk memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam rangka pembenahan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang.

Dalam pertemuan tersebut, Idris Usuli hadir bersama Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Wahyudin M. Akili, Lismawy Ibrahim, Moh. Fadjri Arsyad, dan John Hendri Purba. Kehadiran jajaran Bawaslu disambut oleh Plt. Kabag Kerma Polda Gorontalo Kombes Pol. Rahmat, S.I.K., M.H., didampingi Kabag Dal Ops AKBP Hadra Dutulong, S.H.

Idris menjelaskan bahwa konsolidasi demokrasi tidak hanya dilakukan bersama partai politik, tetapi juga melibatkan seluruh stakeholder yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk unsur kepolisian dan kejaksaan sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu. Menurutnya, berbagai masukan dari mitra kerja menjadi bekal penting untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan Pemilu 2029.

Konsolidasi Demokrasi

Konsolidasi demokrasi bersama Polda Gorontalo di Markas Polda Gorontalo, Senin (6/7/2026)

"Sesuai instruksi Bawaslu RI, kami melakukan konsolidasi demokrasi bersama partai politik dan seluruh stakeholder. Kami memohon berbagai masukan terkait pembenahan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada agar ke depan semakin baik," ujar Idris.

Pada kesempatan tersebut, Idris juga menyampaikan capaian Bawaslu Provinsi Gorontalo yang berhasil meraih peringkat keempat secara nasional dalam penanganan pelanggaran pemilu pada tahun 2025. Ia turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Gorontalo atas dukungan yang selama ini diberikan dalam mengawal tahapan pemilu.

Menanggapi berbagai usulan penyempurnaan regulasi yang disampaikan Polda Gorontalo, Idris menegaskan bahwa Bawaslu menjalankan regulasi yang telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang. "Kami sebagai eksekutor dalam pelaksanaan aturan. Adapun pembentukan regulasi merupakan kewenangan DPR bersama pemerintah," tegasnya.

Penulis/Foto: Fitri

Editor: Syarif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle