Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli Awasi Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Pilgub 2024
|
Jakarta - Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli didampingi Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Ferdy Rus Modanggu bersama staf melakukan Pengawasan Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Tahun 2024, di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Pengawasan ini dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Akuntan Publik dalam hal ini Kantor Akuntan Publik Mohammad Sunusi dan Rekan yang bertempat di Menara Hijau Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav. 33, RT.3/RW.2, Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12770.
Dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas laporan dana kampanye pasangan calon, maka terdapat ketentuan adanya audit kepatuhan yaitu berupa patuh atau tidak patuh. Tujuan audit kepatuhan adalah untuk menilai kesesuaian pelaporan dana kampanye dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Dana Kampanye.
[caption id="attachment_10688" align="aligncenter" width="1600"]
Idris Usuli, Ferdy Rus Modanggu bersama staf saat awasi Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Pilgub Gorontalo Tahun 2024, di Jakarta Rabu, (18/12/2024)[/caption]
Idris dalam pengawasan ini menyampaikan bahwa pengawasan ini guna memastikan apa yang dilakukan KPU telah sesuai.
"Kami memastikan apakah KAP tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan pasangan calon dan partai politik maupun apakah auditor bukan merupakan anggota dari partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon", ungkap
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, Pengawasan Audit Dana Kampanye Pasal 24, dimana Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan audit Dana Kampanye yang mencakup pengawasan terhadap seluruh proses audit Dana Kampanye meliputi seleksi KAP, pelaksanaan audit laporan Dana Kampanye; dan penyampaian dan pengumuman hasil audit laporan Dana Kampanye.
Idris Usuli, Ferdy Rus Modanggu bersama staf saat awasi Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Pilgub Gorontalo Tahun 2024, di Jakarta Rabu, (18/12/2024)[/caption]
Idris dalam pengawasan ini menyampaikan bahwa pengawasan ini guna memastikan apa yang dilakukan KPU telah sesuai.
"Kami memastikan apakah KAP tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan pasangan calon dan partai politik maupun apakah auditor bukan merupakan anggota dari partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon", ungkap
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, Pengawasan Audit Dana Kampanye Pasal 24, dimana Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan audit Dana Kampanye yang mencakup pengawasan terhadap seluruh proses audit Dana Kampanye meliputi seleksi KAP, pelaksanaan audit laporan Dana Kampanye; dan penyampaian dan pengumuman hasil audit laporan Dana Kampanye.