John Hendri Purba: Pelayanan Informasi Publik Membutuhkan Sinergi dan Kolaborasi Semua Pihak
|
Kota Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, menekankan bahwa pelayanan informasi publik merupakan tanggung jawab bersama yang harus dibangun melalui sinergi dan kolaborasi antara Bawaslu, Komisi Informasi, Dinas Kominfo, serta seluruh pemangku kepentingan. Hal tersebut disampaikannya dalam Visitasi dan Wawancara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Kantor Bawaslu Kota Gorontalo, Selasa (7/7/2026).
John menjelaskan, keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi kewajiban badan publik, tetapi juga merupakan komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Karena itu, kerja sama lintas lembaga menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi.
"Pelayanan informasi publik merupakan tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi yang kuat sehingga komitmen terhadap keterbukaan informasi dapat terus diwujudkan," ujar John.
Visitasi dan Wawancara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Kantor Bawaslu Kota Gorontalo, Selasa (7/7/2026)
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi publik yang dikecualikan masih menjadi kewenangan Bawaslu RI. Adapun daftar informasi yang dikecualikan tetap mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bawaslu.
"Uji konsekuensi terhadap informasi publik saat ini masih berada pada kewenangan Bawaslu RI. Informasi yang dikecualikan pun seluruhnya mengacu pada daftar sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Bawaslu. Sepanjang informasi yang diminta masyarakat bukan merupakan informasi yang dikecualikan, maka Bawaslu pasti akan memberikannya," tegasnya.
Untuk semakin memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik, John memandang penting adanya kerja sama yang lebih erat antara Bawaslu dan Komisi Informasi Provinsi Gorontalo melalui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Menurutnya, kolaborasi tersebut akan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu.
Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif