John Hendri Purba Kawal Langsung Penyampaian Laporan Akhir Gakkumdu PSU ke Bawaslu RI
|
Jakarta — Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, mendampingi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara dalam penyampaian Laporan Akhir Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 kepada Bawaslu Republik Indonesia, Rabu (09/07/2025). Laporan tersebut diserahkan langsung di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.
Dokumen laporan diterima oleh Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Puadi. Penyerahan ini menandai tahapan akhir pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum oleh Bawaslu Gorontalo Utara dalam momentum Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah tersebut, yang merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut John Hendri Purba, penyampaian laporan ini merupakan wujud akuntabilitas dan tanggung jawab Bawaslu di tingkat kabupaten dalam pelaksanaan tugasnya. “Laporan akhir Gakkumdu ini mencerminkan komitmen Bawaslu Gorontalo Utara dalam mengawal setiap tahapan pemilihan, khususnya pada PSU yang menjadi perhatian publik,†ujarnya.
[caption id="attachment_11703" align="aligncenter" width="1600"]
John Hendri Purba, saat mendampingi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara dalam penyampaian Laporan Gakkumdu, Rabu (9/07/2025)[/caption]
Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses pengawasan dan penanganan pelanggaran dalam PSU dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami berharap laporan ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama serta kontribusi positif dalam memperkuat sistem penegakan hukum pemilu ke depan,†tambah John.
Laporan Gakkumdu tersebut memuat berbagai temuan, penanganan pelanggaran, serta kerja sama lintas sektor antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan selama tahapan PSU. Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara menegaskan bahwa penyusunan laporan dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis data yang valid.
John Hendri Purba, saat mendampingi Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara dalam penyampaian Laporan Gakkumdu, Rabu (9/07/2025)[/caption]
Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses pengawasan dan penanganan pelanggaran dalam PSU dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami berharap laporan ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama serta kontribusi positif dalam memperkuat sistem penegakan hukum pemilu ke depan,†tambah John.
Laporan Gakkumdu tersebut memuat berbagai temuan, penanganan pelanggaran, serta kerja sama lintas sektor antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan selama tahapan PSU. Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara menegaskan bahwa penyusunan laporan dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis data yang valid.