Lompat ke isi utama

Berita

Idris Usuli Terima Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pilkada 2024 dari Bawaslu Pohuwato

Idris Usuli Terima Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pilkada 2024 dari Bawaslu Pohuwato
Gorontalo – Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, menerima secara langsung surat perintah pengesahan hibah langsung (SP2HL) dan surat perintah pengesahan pengembalian pendapatan hibah langsung (SP4HL) Dana Hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 dari Bawaslu Kabupaten Pohuwato. Serah terima dokumen ini dilaksanakan di ruang kerja Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo pada Rabu (23/07/2025).   Penyerahan laporan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran hibah yang telah diterima dan digunakan selama tahapan Pilkada berlangsung. Laporan SP2HL dan SP4HL merupakan dokumen penting yang menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi penggunaan dana hibah dari pemerintah daerah. [caption id="attachment_11892" align="aligncenter" width="1280"] Idris Usuli Terima Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pilkada 2024 dari Bawaslu Pohuwato, Rabu (23/07/2025)[/caption] Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, mengapresiasi langkah cepat dan tertib dari Bawaslu Pohuwato dalam menyelesaikan pelaporan administrasi keuangan hibah Pilkada. “Dokumen ini menjadi wujud komitmen kita terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Saya mengapresiasi ketepatan waktu dan keseriusan yang ditunjukkan oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato,” ujar Idris.   Penyerahan laporan ini diharapkan menjadi contoh bagi Bawaslu kabupaten/kota lainnya di Provinsi Gorontalo untuk segera menyelesaikan dokumen pelaporan dana hibah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban, hal ini juga menunjang proses audit dan evaluasi keuangan secara menyeluruh oleh Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle