Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Capaian Kinerja, Moh. Fadjri Arsyad Dorong Penguatan Program dan Inovasi Pengawasan Partisipatif

Evaluasi

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Moh. Fadjri Arsyad, saat Rapat Evaluasi Internal Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas yang berlangsung di Ruang Kerjanya, Kamis (29/10/2026)

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Moh. Fadjri Arsyad, memimpin Rapat Evaluasi Internal Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas yang berlangsung di Ruang Kerja Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kamis (29/10/2026). Rapat tersebut difokuskan pada evaluasi capaian kinerja pencegahan, penguatan program partisipasi masyarakat, serta penyusunan langkah strategis untuk meningkatkan capaian kelembagaan pada triwulan IV tahun 2026.

Dalam arahannya, Moh. Fadjri Arsyad menyampaikan bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Bawaslu RI terhadap capaian pencegahan periode 1 Januari hingga 5 Oktober 2026, masih terdapat sejumlah indikator yang perlu mendapat perhatian serius. Ia menyoroti pentingnya pencermatan terhadap data capaian, mulai dari publikasi, pendidikan pengawasan partisipatif, identifikasi kerawanan, naskah dinas, hingga kerja sama kelembagaan. Menurutnya, hasil evaluasi tersebut harus menjadi dasar dalam menentukan langkah perbaikan yang terukur dan berorientasi pada peningkatan kinerja.

Fadjri menegaskan bahwa keberhasilan divisi tidak hanya diukur melalui capaian penghargaan di bidang kehumasan, tetapi juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas dan kuantitas program pencegahan serta partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta jajaran divisi melakukan pemeriksaan kembali terhadap data yang telah dilaporkan, mengidentifikasi indikator yang masih rendah, serta menyusun strategi percepatan pencapaian target hingga akhir tahun. Hasil evaluasi internal tersebut juga diharapkan menjadi bahan koordinasi dan pembinaan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.

Lebih lanjut, Fadjri mendorong penguatan inovasi program melalui perluasan kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas masyarakat. Sejumlah program yang menjadi perhatian meliputi pengembangan Kampung Pengawasan Partisipatif, Forum Warga, Pojok Pengawasan, serta penguatan komunitas alumni Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P). Ia juga menekankan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi penghambat pelaksanaan program, melainkan harus dijawab melalui kreativitas, komunikasi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak.

Pada aspek kehumasan, Fadjri mengarahkan peningkatan produksi konten edukasi pengawasan pemilu melalui media sosial, termasuk video pendek yang memuat informasi regulasi, netralitas aparatur, pencegahan politik uang, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan. Ia berharap publikasi tidak hanya berorientasi pada pemberitaan kegiatan kelembagaan, tetapi juga mampu menghadirkan edukasi yang memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak, kewajiban, dan peran mereka dalam mengawal demokrasi. Pengembangan diskusi interaktif, podcast, dan kolaborasi konten dengan Bawaslu Kabupaten/Kota turut menjadi bagian dari strategi penguatan literasi pengawasan.

Menutup arahannya, Fadjri meminta seluruh jajaran divisi menyusun target kerja yang jelas, menetapkan penanggung jawab pada setiap program, serta menyiapkan jadwal pelaksanaan dan mitigasi terhadap indikator yang belum optimal. Ia menekankan pentingnya evaluasi berkala untuk memastikan setiap kegiatan memberikan kontribusi nyata terhadap capaian pencegahan, partisipasi masyarakat, dan kehumasan. Melalui langkah tersebut, Bawaslu Provinsi Gorontalo diharapkan mampu meningkatkan efektivitas program, memperkuat koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota, serta mengoptimalkan capaian kinerja kelembagaan hingga akhir tahun 2026.

Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle