Lompat ke isi utama

Berita

Erman Rahim: Penegakan Hukum Pemilu Perlu Membaca Kerusakan Demokrasi

Dispensasi

Akademisi Dr. Erman I. Rahim saat memberikan materi dalam kegiatan Diskusi Penanganan Pelanggaran Satu Sesi (DISPENSASI) Bersama Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Gorontalo, di Aula Amin Abdullah, Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rabu (7/10/2026)

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Akademisi Dr. Erman I. Rahim menilai penanganan tindak pidana Pemilu ke depan perlu memperluas perspektif, tidak hanya berfokus pada siapa pelaku, pasal yang dilanggar, alat bukti, dan ancaman hukuman, tetapi juga pada dampak pelanggaran terhadap proses serta kualitas demokrasi.

Pandangan tersebut disampaikan Erman saat menjadi narasumber pada Diskusi Penanganan Pelanggaran Satu Sesi (DISPENSASI) Bersama Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Gorontalo, di Aula Amin Abdullah, Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rabu (7/10/2026). Erman dijadwalkan menyampaikan materi bersama Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo John Hendri Purba.

Menurut Erman, pendekatan hukum yang selama ini berorientasi pada pelaku dan penghukuman tetap penting. Namun, perkembangan hukum membuka ruang untuk mempertanyakan apakah setelah seseorang dihukum, kerusakan yang timbul akibat pelanggaran Pemilu otomatis telah dipulihkan.

“Pertanyaannya bukan hanya siapa yang salah dan apa hukumannya, tetapi juga siapa yang terdampak dan apa yang harus dipulihkan,” kata Erman.

Ia menjelaskan, korban dalam tindak pidana Pemilu tidak selalu terbatas pada individu. Manipulasi suara misalnya, tidak hanya merugikan peserta Pemilu tertentu, tetapi juga masyarakat sebagai pemilih dan pemilik kedaulatan. Demikian pula intimidasi terhadap pemilih dapat mencederai kebebasan memilih, sedangkan praktik pelanggaran yang masif dapat menurunkan kualitas demokrasi serta kepercayaan publik.

Dispensasi

Diskusi Penanganan Pelanggaran Satu Sesi (DISPENSASI) Bersama Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Gorontalo, di Aula Amin Abdullah, Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rabu (7/10/2026)

Erman menyebut pendekatan tersebut sebagai kebutuhan untuk membangun “democratic diagnosis” dalam penanganan pelanggaran. Menurutnya, Bawaslu tidak cukup hanya menentukan apakah unsur suatu pelanggaran terpenuhi, tetapi juga perlu melihat kerusakan demokrasi apa yang terjadi, siapa yang dirugikan, seberapa besar dampaknya terhadap tahapan Pemilu, dan bentuk pemulihan apa yang secara hukum dapat dilakukan.

“Seperti dokter, obat yang sama tidak diberikan untuk semua penyakit. Penegakan hukum juga tidak seharusnya memberikan respons yang sama terhadap semua jenis pelanggaran,” jelasnya.

Meski demikian, Erman menegaskan bahwa restorative justice tidak dapat digunakan terhadap seluruh tindak pidana Pemilu. Pelanggaran yang bersifat ringan dan kerugiannya masih dapat dipulihkan mungkin dapat dipertimbangkan apabila regulasi memungkinkan. Sebaliknya, pelanggaran serius, terstruktur atau berdampak besar terhadap hasil serta integritas Pemilu tetap membutuhkan penegakan hukum yang tegas.

Ia juga mengingatkan bahwa restorative justice bukan berarti menghapus pertanggungjawaban. “Restorasi bukan menghapus tanggung jawab, tetapi mengubah tanggung jawab menjadi tindakan nyata untuk memperbaiki kerusakan.”

Dispensasi

Erman menambahkan, perkembangan KUHP dan KUHAP tidak secara otomatis memberikan kewenangan baru kepada Bawaslu untuk menjalankan restorative justice. Namun, perkembangan tersebut dapat menjadi bahan penting dalam merancang arsitektur penegakan hukum Pemilu yang lebih proporsional, berkeadilan, serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi.

Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle