Lompat ke isi utama

Berita

Buka DISPENSASI, Puadi Tekankan Keseimbangan Keadilan dan Integritas Pemilu

Dispensasi

Anggota Bawaslu Republik Indonesia Puadi saat memberikan arahan sekaligus membuka Diskusi Penanganan Pelanggaran Satu Sesi (DISPENSASI) Bersama Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Gorontalo, di Aula Amin Abdullah, Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rabu (7/10/2026)

Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo – Anggota Bawaslu Republik Indonesia Puadi menekankan pentingnya membangun paradigma penegakan hukum Pemilu yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan, pemulihan, proporsionalitas, dan tetap menjaga integritas demokrasi.

Hal tersebut disampaikan Puadi saat memberikan arahan sekaligus membuka Diskusi Penanganan Pelanggaran Satu Sesi (DISPENSASI) Bersama Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Gorontalo, di Aula Amin Abdullah, Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rabu (7/10/2026). Agenda sambutan Anggota Bawaslu RI merupakan bagian dari susunan resmi kegiatan tersebut.

Puadi mengatakan perkembangan hukum pidana nasional menjadi momentum bagi jajaran pengawas Pemilu untuk kembali mengevaluasi desain penanganan tindak pidana Pemilu. Menurutnya, penegakan hukum perlu dilihat bukan hanya dari terpenuhinya unsur pidana, tetapi juga dari kemampuan proses hukum menghadirkan keadilan secara substantif.

“Restorative justice tidak boleh dipergunakan sebagai jalan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana, dan juga tidak boleh menjadi ruang kompromi terhadap pelanggaran yang merusak integritas Pemilu,” tegas Puadi.

Dispensasi

Diskusi Penanganan Pelanggaran Satu Sesi (DISPENSASI) Bersama Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Gorontalo, di Aula Amin Abdullah, Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Rabu (7/10/2026)

Ia menjelaskan, dalam melihat suatu tindak pidana Pemilu, pertanyaan tidak seharusnya berhenti pada apakah pelaku dapat dipidana. Jajaran pengawas juga perlu mempertanyakan siapa yang terdampak, apa yang harus dipulihkan, bagaimana posisi korban, serta bagaimana kepercayaan masyarakat terhadap proses Pemilu dapat tetap terjaga.

Puadi juga mengingatkan bahwa restorative justice harus diterapkan dengan batas yang jelas dan mempertimbangkan tingkat kesalahan, dampak terhadap proses Pemilu, posisi korban, kepentingan masyarakat, serta bentuk pemulihan yang memungkinkan dilakukan.

Menurutnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak hanya terletak pada banyaknya perkara yang diproses atau jumlah pelaku yang dijatuhi hukuman. Lebih jauh, penegakan hukum harus mampu membuat masyarakat merasakan bahwa Pemilu berlangsung secara adil dan hukum hadir untuk menjaga demokrasi.

“Kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, proporsionalitas dan integritas harus menjadi nilai yang saling menjaga dalam penanganan pelanggaran Pemilu,” ujarnya.

Melalui forum DISPENSASI tersebut, Puadi berharap diskusi tidak berhenti pada tataran konsep, tetapi dapat menghasilkan gagasan yang memperkuat desain penegakan hukum Pemilu ke depan.

Penulis/Foto: Fitri
Editor: Syarif

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle