Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Melakukan Supervisi Terkait SIPS di Bawaslu Kabupaten Gorontalo

Bawaslu RI Melakukan Supervisi Terkait SIPS di Bawaslu Kabupaten Gorontalo
Jumat, 20/19/2021 Tim Bawaslu RI Divisi Penyelesaian Sengketa melakukan Supervisi dan Evaluasi di Bawaslu Kabupaten Gorontalo terhadap penggunaan plikasi SIPS, dalam evaluasi tersebut disampaikan kendala penggunaan aplikasi SIPS, diantaranya adalah pihak pemohon masih lebih memilih menyampaikan permohonan secara langsung dari pada secara online sebagaimana terjadi pada Pemilihan Kabupaten Gorontalo di Pilkada 2020 yang terdapat 4 permohonan dan semua permohonan diajukan secara langsung. Oleh Tim Bawaslu, hal tersebut dikarenakan kurangnya Sosialisasi terkait penggunaan SIPS selain itu dan juga Tim Bawaslu RI meminta DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) mengenai kendala teknis yang terdapat dalam aplikasi tersebut sehingganya dapat dilakukan pengembangan aplikasi SIPS Lebih lanjut Kordiv Penyelesain sengketa Ahmad Abdullah menyampaikan bahwa kedepan para pihak dalam melaksanakan sosialisasi SIPS akan lebih baik namun pembuatan akun terlebih dahulu dibuat agar proses pengajuan sengketa secara online menjadi lebih mudah untuk di akses, tutupnya. Tim Bawaslu RI yang melakukan supervisi diataranya : M. Reza Sopyan, Januar P Sinurat, dan Novi Risa Elizabeth
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle