Bawaslu Provinsi Gorontalo Terima Survei Lapangan Penilaian BMN dari KPKNL Gorontalo
|
Gorontalo – Bawaslu Provinsi Gorontalo berkomitmen menjaga tata kelola aset negara agar terlaksana secara tertib, transparan, dan akuntabel. Komitmen ini ditunjukkan melalui pendampingan pelaksanaan survei lapangan penilaian Barang Milik Negara (BMN) oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo pada Selasa (26/8/2025) di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Survei ini dilakukan terhadap aset milik Bawaslu provinsi Gorontalo berupa 1 unit Mini Bus Toyota Kijang Innova Zenix V Hybrid yang dalam kondisi rusak berat. Kendaraan operasional tersebut diajukan untuk pemindahtanganan melalui mekanisme penjualan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses penilaian dilakukan secara langsung di lapangan oleh tim KPKNL. Hadir dalam kegiatan tersebut Yoel Moldy Alfrits Sumendap mewakili KPKNL Gorontalo, serta Donny H.H. Mukti dari Bawaslu Provinsi Gorontalo yang mendampingi sebagai Analis BMN.
[caption id="attachment_12438" align="aligncenter" width="1440"]
Bawaslu Provinsi Gorontalo Terima Survei Lapangan Penilaian BMN dari KPKNL Gorontalo[/caption]
Bawaslu Provinsi Gorontalo memandang survei lapangan ini sebagai langkah penting untuk memastikan pengelolaan aset negara dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Penilaian yang obyektif menjadi dasar dalam proses pemindahtanganan BMN sehingga setiap tahapan berjalan dengan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ini juga mencerminkan sinergi antara Bawaslu Provinsi Gorontalo dan KPKNL Gorontalo dalam mendukung pengelolaan BMN yang tertib administrasi. Ke depan, Bawaslu Provinsi Gorontalo akan terus berupaya memastikan seluruh aset kelembagaan terkelola sesuai ketentuan, termasuk aset yang sudah tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk operasional.
Bawaslu Provinsi Gorontalo Terima Survei Lapangan Penilaian BMN dari KPKNL Gorontalo[/caption]
Bawaslu Provinsi Gorontalo memandang survei lapangan ini sebagai langkah penting untuk memastikan pengelolaan aset negara dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Penilaian yang obyektif menjadi dasar dalam proses pemindahtanganan BMN sehingga setiap tahapan berjalan dengan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ini juga mencerminkan sinergi antara Bawaslu Provinsi Gorontalo dan KPKNL Gorontalo dalam mendukung pengelolaan BMN yang tertib administrasi. Ke depan, Bawaslu Provinsi Gorontalo akan terus berupaya memastikan seluruh aset kelembagaan terkelola sesuai ketentuan, termasuk aset yang sudah tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk operasional.