Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Gorontalo Tekankan Peran Pengawas dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada

Bawaslu Provinsi Gorontalo Tekankan Peran Pengawas dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada
Gorontalo - Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Lismawy Ibrahim, menjadi pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Hukum Acara Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo di Hotel Grand Q, pada Minggu (3/11/2024). Kegiatan ini diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Provinsi Gorontalo, khususnya mereka yang menangani bidang teknis dan hukum.   Dalam paparannya, Lismawy Ibrahim menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah adalah tanggung jawab Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Menurutnya, ada tiga jenis sengketa dalam pemilihan, yaitu sengketa hasil pemilihan, sengketa pelanggaran administratif, dan sengketa proses pemilihan. Ia juga menjelaskan bahwa kehadiran pengawas pemilu merupakan amanah undang-undang serta menjadi mitra kerja Panitia Pengawas Pemilihan dalam menjaga integritas pemilu.   Lismawy menambahkan, penyelesaian sengketa yang terjadi antar peserta, atau antara peserta dengan KPU, akan diajukan oleh pihak yang bersengketa kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Bawaslu berperan untuk memastikan agar proses yang dilakukan oleh KPU beserta jajarannya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan mengupayakan pencegahan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle