Bawaslu Provinsi Gorontalo serahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Pasca Pemilihan Serentak 2024
|
Jakarta - Bawaslu Provinsi Gorontalo serahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) pasca Pemilihan Serentak 2024 di Bawaslu RI, Senin (24/02/2025). Penyerahan dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba dan Moh Fadjri Arsyad, serta jajaran Sekretariat.
Dalam laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Gorontalo menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi terkait pelayanan informasi publik kepada masyarakat selama proses pemilihan. Penyerahan LIP ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilihan serentak 2024.
[caption id="attachment_10881" align="aligncenter" width="1280"]
Bawaslu Provinsi Gorontalo saat penyerahan Laporan Informasi Publik di Bawaslu RI, Senin (24/02/2025)[/caption]
Acara ini juga menjadi momentum penting dalam meningkatkan sinergi antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI, serta mendiskusikan langkah-langkah strategis ke depan untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan informasi publik bagi masyarakat.
Diharapkan melalui laporan ini, seluruh pihak dapat lebih memahami proses dan hasil pemilihan, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu. Bawaslu Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk terus bekerja keras memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan dapat diakses dengan mudah oleh publik.
Bawaslu Provinsi Gorontalo saat penyerahan Laporan Informasi Publik di Bawaslu RI, Senin (24/02/2025)[/caption]
Acara ini juga menjadi momentum penting dalam meningkatkan sinergi antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI, serta mendiskusikan langkah-langkah strategis ke depan untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan informasi publik bagi masyarakat.
Diharapkan melalui laporan ini, seluruh pihak dapat lebih memahami proses dan hasil pemilihan, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu. Bawaslu Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk terus bekerja keras memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan dapat diakses dengan mudah oleh publik.