Bawaslu Provinsi Gorontalo Menerima Perbaikan Laporan/Pengaduan Masyarakat
|
Provinsi Gorontalo. Sebagai tindaklanjut terhadap aduan masyarakat sebelumnya Bawaslu Provinsi Gorontalo sudah mengundang pelapor untuk memperbaiki laporan/pengaduannya tersebut. Bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo pada hari ini, Kamis tanggal 15 Juli 2021 Bawaslu Provinsi Gorontalo menerima perbaikan laporan yang disampaikan oleh pelapor mengenai dugaan pelanggaran etik salah satu Pegawai Bawaslu Provinsi Gorontalo Sdr. Yopin Polutu. Dokumen perbaikan laporan masyarakat tersebut diterima langsung oleh tim penerimaan laporan di Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo. Kamis (15/07/2021).
Selanjutnya, sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum, setelah laporan diterima dan dinyatakan lengkap, maka Bawaslu Provinsi Gorontalo akan segera menyampaikan ke Sekretariat Jenderal Bawaslu RI guna memperoleh petunjuk mengenai pembentukan majelis pemeriksa untuk memeriksa, menilai dan mengkaji laporan dugaan pelanggaran etik tersebut. Harapannya semoga dalam proses tindaklanjut atas laporan tersebut tidak akan mengalami kendala.