Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Gorontalo Melakukan Supervisi Pengecekan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran

Bawaslu Provinsi Gorontalo Melakukan Supervisi Pengecekan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Ahmad Abdullah didampingi kepala Bagian HP3S Yusnandar Karim melakukan supervisi di Bawaslu kabupaten boalemo dan pohuwato guna melakukan pengecekan secara langsung pengelolaan barang dugaan pelanggaran Sabtu, (11/09/2021) Ahmad mengungkapkan di Bawaslu Kabupaten Boalemo terdapat 9 barang dugaan pelanggaran pada saat pemilu 2019 yang berupa uang, beras dan beberapa barang lainnya, sudah 3 barang yang dikembalikan kepada pemilik barang tersebut seperti uang, beras dan sticker partai. "Ahmad berpesan agar setiap kali Bawaslu Kabupaten mengembalikan barang dugaan pelanggaran selalu mendokumentasikan dan membuat berita acara pengembalian sebagai bukti barang tersebut sudah dikembalikan kepada pemiliknya", tegasnya Ahmad menambahkan bahwa untuk Bawaslu kabupaten Pohuwato terdapat 6 barang dugaan pelanggaran yang berupa uang tunai dan foto pelaku pada saat kejadian, barang tersebut sudah di kembalikan kepada pemiliknya dan beberapa sudah menjadi barang bukti dalam proses penyelidikan Sebagai informasi Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran adalah unit yang memiliki tugas dan wewenang untuk menerima, mengelola, menyimpan, mengamankan, mengeluarkan, memulihkan, dan/atau memusnahkan Barang Dugaan Pelanggaran yang diperoleh dari Pengawas Pemilu
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle