Bawaslu Provinsi Gorontalo Lakukan Supervisi Kehumasan Pasca Pemilihan
|
Gorontalo – Bawaslu Provinsi Gorontalo melaksanakan supervisi dan monitoring di Bawaslu Kabupaten Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten Bone Bolango untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI tentang Publikasi Hasil Pengawasan Pemilihan Serentak 2024 dan Penarikan Akun Media Sosial Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). Kegiatan ini dimulai pada tanggal 5 Februari 2025, dan dilanjutkan di Bawaslu Kabupaten Bone Bolango pada tanggal 6 Februari 2025.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Gorontalo, Nikson Entengo, menyampaikan, “Kegiatan supervisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa publikasi hasil pengawasan pasca Pemilihan Serentak 2024 telah dilakukan, dan juga penarikan akun media sosial Panwascam dilaksanakan dengan baik di kabupaten-kabupaten ini. Penarikan akun media sosial Panwascam ini juga dalam rangka mencegah misinformasi mengingat telah berakhirnya tugas Panwascam saat ini."
Di Kabupaten Gorontalo, tim Bawaslu Provinsi melakukan evaluasi publikasi hasil pengawasan pasca Pemilihan Serentak 2024 dan memastikan penarikan akun media sosial Panwascam di 19 kecamatan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan. Meskipun sebagian besar akun telah dinonaktifkan, ada beberapa masalah yang memerlukan penanganan lebih lanjut, terutama terkait akun media sosial Panwascam yang tidak berbentuk fanpage.
Selanjutnya, di Kabupaten Bone Bolango, yang mencakup 18 kecamatan, proses publikasi hasil pengawasan pasca Pemilihan Serentak 2024 berjalan baik. Penarikan akun Panwascam di Kabupaten Bone Bolango juga telah dilakukan di seluruh kecamatan.
Kegiatan supervisi dan monitoring ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan publikasi hasil pengawasan pasca Pemilihan Serentak 2024 dan penarikan akun media sosial berjalan sesuai dengan ketentuan.