Bawaslu Provinsi Gorontalo Lakukan Supervisi dan Monitoring Publikasi Hasil Pengawasan Pemilu 2024
|
Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo melakukan supervisi dan monitoring terhadap publikasi hasil pengawasan Pemilihan 2024 serta penarikan akun media sosial Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada 5 hingga 6 Februari 2025, di Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Boalemo.
Langkah ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2025. Supervisi dan monitoring ini melibatkan Kepala Bagian Pengawasan dan Humas serta Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Gorontalo, bersama sejumlah staf yang turut serta dalam pelaksanaan kegiatan.
Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Provinsi Gorontalo Ferdy Rus Modanggu menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa publikasi hasil pengawasan pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh informasi yang dipublikasikan oleh jajaran pengawas di sesuai surat Bawaslu RI,†ujarnya.
Selain itu, dilakukan Monitoring terkait proses penarikan akun media sosial Panwascam yang digunakan selama Pemilihan 2024. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh akun yang dikelola oleh jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan tidak lagi digunakan setelah tahapan pemilu selesai. “Penarikan akun media sosial ini merupakan bagian dari upaya menjaga netralitas dan profesionalisme Bawaslu dalam setiap tahapan pemilu dan Pemilihan,†tutupnya.