Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Gorontalo Lakukan Audiensi ke Binda, Serahkan Piagam Penghargaan

Bawaslu Provinsi Gorontalo Lakukan Audiensi ke Binda, Serahkan Piagam Penghargaan
Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo melakukan audiensi ke Kantor Badan Intelijen Daerah (Binda) Gorontalo pada Selasa (10/06/2025). Audiensi ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo John Hendri Purba dan Lismawy Ibrahim, didampingi oleh Kepala Sekretariat Nikson Entengo serta para Kepala Bagian. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kabinda Gorontalo, Khairul Amir. Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Provinsi Gorontalo menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara kedua lembaga selama pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Kerja sama yang solid tersebut dinilai berkontribusi besar dalam menciptakan pemilu yang aman dan tertib di Provinsi Gorontalo. “Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang telah diberikan oleh Binda Gorontalo selama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024. Kolaborasi ini sangat penting dalam menjaga integritas dan keamanan proses demokrasi,” ujar John Hendri Purba. [caption id="attachment_11424" align="aligncenter" width="1280"] Bawaslu Provinsi Gorontalo saat lakukan Audiens ke Binda[/caption] Sebagai bentuk apresiasi, dalam pertemuan ini juga dilakukan serah terima piagam penghargaan antara Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Binda Gorontalo. Penyerahan penghargaan ini menjadi simbol atas peran strategis masing-masing lembaga dalam menyukseskan agenda demokrasi di daerah. Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat kolaborasi lintas lembaga di masa mendatang, terutama dalam menghadapi tahapan pemilu berikutnya. Kedua belah pihak sepakat pentingnya komunikasi dan koordinasi berkelanjutan demi menciptakan stabilitas politik dan keamanan di Provinsi Gorontalo.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle